“Pangan segar asal tumbuhan aman dan bermutu meningkatkan kualitas masyarakat dan daya saing bangsa” Misi Unit Layanan VRS yaitu: 1. METADATA PERATURAN. tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Dasar, Surat Edaran Badan POM RI No. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada pasca panen untuk konsumsi dan bahan baku. XLSX; Daftar Produk Pangan Yang Disertifikasi Prima 3 Tahun 2018. dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; 26. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan. Memilih produk PSAT yang telah memiliki izin edar atau Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan PL/PD/PDUK. Menurut Pedoman Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) tahun 2021, pengawasan keamanan pangan direncanakan sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan April, Agustus dan November. pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil; c. 140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pascapangan segar asal tumbuhan di Daerah, pengaturan penyelenggaraannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah; c. U. 250/M/9/2020, Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian Bidang Alat dan Mesin Pertanian Sub Kelompok Hukum dan Organisasi, SekretariatSedangkan informasi kinerja OKKP dikaitkan dengan capaian tugas dan fungsi OKKP dalam menghasilkan Sertifikat Prima-1, Prima-2, Prima-3, Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Registrasi Rumah Pengemasan dan Rekomendasi Jami nan Mutu dan Keamanan Pangan. E. 4. 040/4/2016 tentang Perubahan 2016, No. Produk Tanaman yang Tidak Dibudidayakan. diduga mempunyai permasalahan ketidakamanan pangan (Anonim, 2017). DPKP Brebes – Sosialisasi Perijinan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DPKP Brebes, adapun narasumber mengisi kegiatan PSAT ini kepala Dinas DPKP Ir. 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No. Pemerintah pusat dan daerah menjamin bahwa terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan termasuk pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku, hal ini sesuai dengan amanat pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Eurofin Lab Zeeuws-Vlaanderen (LZV) BV. 241. Pengawasan keamanan pangan segar adalah upaya – upaya yang JADWAL TRAININGPENJAMINAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHANSERTIFIKASI BNSP 2023 : 21-23 Februari 2023 Bali. 040/K/1/2021 tentang Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Republik Rakyat Tiongkok Keputusan ini menetapkan registrasi laboratorium penguji keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). 040/11/2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik. Begitu juga untuk produk sayuran ada beberapa jenis sayuran yang dikonsumsi secara langsung sebagai. Sertifikasi Produk Pangan Buah dan Sayur Segar b. Registrasi. ulei harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan kewajiban tambahan. 235 Tentang Pendaftaran Produk Pangan Hasil Pertanian dan Peternakan tanggal 8 Februari 2008. mengonsumsi pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum, perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM. 050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan. ABSTRAK: Bahwa pangan segar dan pangan olahan yang beredar di wilayah kota Banjarbaru harus memenuhi standar keamanan pangan sehingga layak dikonsumsi dan masyarakat terlindungi dari pangan yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kesehatan. Tipe 4: Izin Usaha Obat. Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Pangan Segar Asal He-wan (PSAH) dan Pangan Segar Asal Perikanan (PSAP). 2. stp, Mm Dengan Materi Pokok Permentan 53 Tahun 2018. 123. 680. Batukliang Utara. Negara Negara yang telah mendapatkan Pengakuan Sistem Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan No Negara Komoditi Nomor Surat. Bahan baku tersebut dapat diperoleh melalui sistem pangan organik, teknologi modern seperti rekayasa genetika, teknologi nano, dan teknologi lainnya. Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Republik Rakyat Tiongkok Issuing Body: The Minister of Agriculture Issue Date: 17th June 2022 Effective Date: [Subscribers Only] Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain. Sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang. Pendaftaran Obat Hewan;. Professional Solutions. Bagaimana proses pengambilan contoh Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ?Keamanan dan Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; 8. 6. Sertifikasi fitosanitari adalah serangkaian proses tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan (PKT) terhadap komoditas pertanian yang akan diekspor dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan pangan segar asal tumbuhan mulai dari tempat produksi. banyak diproduksi; b). 1 ada 2 yaitu pangan segar dan pangan olahan. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,. 1. Produk Tanaman yang Tidak Dibudidayakan. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh instansi/lembaga yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal. 2. Tanjung KLU - (Selasa, 08/06/2021) Kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) mengambil sampel lokasi di Pasar Tanjung. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1 . Peraturan Menteri Pertanian No. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK RI maupun masyarakat. 050/1/2018 Tahun 2018 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat T. Sudah memiliki akun? Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda. 51 Tahun 2008 tentang syarat dan tatacara pendaftaran Pangan segar Asal Tumbuhan (PSAT) Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk. 16. Tanaman pangan juga dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu serealia, kacang-kacangan dan umbi-umbian. Pemerintah kabupaten/kota. 5. pada tahun 2021 akan melaksanakan kegiatan yang meliputi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjamin keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sidang Komisi Teknis untuk mereview dan memberikan rekomendasi atas produk PSAT yang diusulkan. Hasil Analisis Risiko Karantina Tumbuhan. Keamanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan kearifan lokal. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan. Nomor. Berikut kami berikan pengertian Pangan Segar asal hewani dan pangan segar asal tumbuhan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan revisi PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan c. Persyaratan teknis : Denah ruang penanganan produk. ABSTRAK: bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang paling utama; bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang mempunyai potensi sebagai. 48 /Permentan/OT. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ OT. Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564); 28. Materi Pelatihan Penjamin Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Pangan · Segar Asal Tumbuhan yang· selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum· mengalami · pengolahan dapat dikonsumsi · secara Pangan dikelompokkan menjadi pangan segar dan pangan olahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Keamanan Pangan dengan melibatkan Mahasiswa PKL Fakultas Teknologi Pangan Universitas Mataram dengan tujuan memberikan. Sampai saat ini, pendaftaran pangan segar asal tumbuhan sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 51 tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan segar Asal Tumbuhan masih bersifat sukarela. Pengawasan tersebut guna menjaga keamanan pangan bagi masyarakat. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Badan Ketahanan Pangan. 35/Kpts/KR. Tanggal: 22 Juli 2022. Contoh: Kurma, Kopra, biji Lada, kedelai, kacang hijau, kacang merah, Beras, buah utuh segar, sayuran segar, sayuran kering, biji kopi segar (tanpa sangrai) dll. Tanggal: 22 Juli 2022. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang dijual dan dikemas dihadapan pembeli secara langsung dalam perdagangan eceran. Sri Endang Agustine. BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN (BPMKP) NO. REPUBLIKA. Jumat, 25 November 2022. 140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina; 13. U. 1. Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak. Tidak kurang dari 700 Calon Pengawas Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan ataupun Pengawas Mutu Hasil. FILE-FILE PERATURAN. ID, JAKARTA -- Dalam rangka penguatan dan pemantapan sistem keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Pre Market dan Post Market) b. Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang berisiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia. U. Izin Usaha Tanaman Pangan; 5. Pangan segar di pasar ritel modern diharapkan bebas dari pestisida. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alarn nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum . Latar Belakang Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT. Pangan Segar Asal Tumbuhan. codex stan 193-1995, rev. SehinggaKeputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/KR. d. Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR. Kementerian Pertanian: Nomor Peraturan: PERMENTAN. Melakukan pengawasan tempat. Sertifikasi Pangan Segar berupa sertifikasi Prima dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang memberikan jaminan mutu dan aman dikonsumsi. 334. Pendaftaran Produk Segar Asal Tumbuhan 5. 2016 Surakarta, 29 s. 140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; 21. Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Pasal 5ABSTRAK: bahwa setiap bahan pangan asal tumbuhan mempunyai resiko terhadap kesehatan sehingga perlu dilakukan pengamanan hasil pertanian khususnya produk pangan segar terhadap kemungkinan terjadi cemaran yang membahayakan manusia; bahwa berdasarkan ketentuan huruf I Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Badan POM menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan aplikasi Rumah Si-RiPO. Untuk Tahun 2020. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran kimia yang. Pelaku usaha menjadi lebih mudah memperoleh informasi dan melakukan simulasi registrasi pangan olahan. 879 -5-. Pengaplikasian disinfektan dengan cara yang tidak tepat akan mencemari produk. PEDOMAN. Juanda No. Pasal 5 ABSTRAK: a. Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadiAsal Tumbuhan (PSAT) PD/PL/PDUK Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) PHD/PHI Pangan Segar Asal Ikan(PSAI) SP-PIRT MD/ML Pangan yang diedarkan di wilayah NKRI untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel PANGAN SEGAR • Pangan yang belum mengalami pengolahan atau mengalami perlakuan minimal (pencucian, pengupasan,. Keputusan Menteri Pertanian. unit layanan verifikasi, registrasi dan sertifikasi pangan segar asal tumbuhan di badan ketahanan pangan. Kata kunci: ASEAN, pengawasan impor pangan, pangan segar, harmonisasi regulasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman. Pagi ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan memantau pengujian sampel PSAT berupa tomat, cabe rawit, cabe merah dan kacang panjang dari Pasar Gerung di halaman kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB dengan hasil negatif yang menandakan bahwa aman untuk. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. 53 tahun 2018 ini dimaksudkan. Pangan segar (asal hewan, asal . Pergudangan adalah suatu tempat penyimpanan, dalam hal ini pangan segar asal tumbuhan, yang luas sehingga dapat menampung produk skala besar baik dalam waktu singkat maupun lama. 03 /AR/ 16 Alamat Ing. com. CO. Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan setelah mengalami pengolahan . - 7 - 2. Petugas Pengambil Contoh (PPC) adalahABSTRAK: a. Pangan Segar adalah pangan asal tumbuhan dan asal hewan yang tidak diolah atau mengalami pengolahan minimal. KOMPONEN Jenis Pelayanan Dasar Hukum (SPPB-PSAT). Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi tersebut,. Penggolongan Menurut Kelompok Biologis. bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil; Mengingat : 1. Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Dalam Bimtek dibahas 3 poin penting tentang Higyene Sanitasi dan Keamanan Pangan : 1) Review dan Implementasi Permentan 53/2018 terkait pendaftaran PSAT TD-UK 2) Higyene Sanitasi pasa Pangan Segar Asal Tumbuhan 3) Penilaian Hygiene Sanitasi PSAT pada Pelaku Usaha PD-UK. Yang termasuk ke dalam PSAT adalah buah-buahan, sayur-sayuran, serealia,. TENTANG. 3. Yang termasuk ke dalam PSAT adalah buah-buahan, sayur-sayuran, serealia, biji-bijian, dan rempah-rempah. Pangan dalam (PD) adalah. * Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh. Ditetapkan: 31 Desember 2018; Berlaku: 08 Januari 2019; Sembunyikan. SOP sesuai tata alir penanganan PSAT yaitu SOP yang menjelaskan apa, siapa, dimana, kapan,. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadiKeamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. Judul. baSSeebagga aii uttiinnddakk llaannjjut daarrii PP No. 96/Kpts/KR. LAYANAN SERTIFIKASI DAN PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DALAM TATANAN NORMAL BARU Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di dalam era pandemi Covid-19, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah terus melakukan inovasi agar pelayanan sertifikasi dan. Daftar pemasok dan pelanggan. . Pandemi Covid-19 membuka peluang besar bagi usaha mikro, khususnya usaha pangan, berinovasi menciptakan berbagai produk yang bermutu dan aman. bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatkan mutu pangan segar asal tumbuhan di Daerah, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar asal tumbuhan yang menyangkut pengendalian dan pengawasan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna; b. Indonesia, Kementerian Pertanian. Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan. Sasaran dalam pendataan pelaku. 140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan organisasi sehingga perlu diganti; b. 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Turnbuhan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang. ID:Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Peraturan Menteri Pertanian No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan; DETAIL PERATURAN EntitasA. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT. 275, PERATURAN. Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit. Contoh: Kurma, Kopra, biji Lada, kedelai, kacang hijau, kacang merah, Beras, buah utuh segar, sayuran segar, sayuran kering, biji kopi segar (tanpa sangrai) dll. Kemasan dari bahan alami (misal : daun, bambu, rotan, kotak kayu) · Kuat. Persyaratan teknis : Denah ruang penanganan produk. Anisyah melanjutkan, “Bicara pangan, ada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); Pangan Segar Asal Hewan (PSAH); Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), dan madu adalah Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yaitu Permentan RI Nomor. Keamanan dan Mutu Pangan. Pangan Segar Asal Tumbuhan; 12. Memiliki sistem pengawasan keamanan pangan yang telah diakui; 2. Pangan segar asal tumbuhan yang dilakukan uji laboratorium adalah komoditas sayuran jenis cabe kriting, tomat, jagung manis, kubis dan bayam, bahan pengujian diambil dari wilayah Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. 7 hlm. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi. Dalam kaitan dengan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Cook (2016: 1) menjelaskan bahwa pangan segar asal tumbuhan adalah pangan asal tumbuhan yang belum. E. Pelatihan Keamanan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan atau biasa disebut Pelatihan PSAT berlangsung selama 5 hari, yaitu tanggal 13, 14, 18, 19, dan 20 April 2022 di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo. 805-2- Mengingat : 1. Pengawasan keamanan pangan yang dilakukan oleh karantina diantaranya: Regulasi: Permentan hingga tahun 2016 diantaranya: Negara yang diakui dan laboratorium uji yang teregistrasi, jenis pangan segar asal tumbuhan 103, serta semua komoditas harus terbebas dari cemaran kimia, mikotoksin logam berat, bahan kimia, dan cemaran biologis. PADA KELOMPOK TANI DI LOMBOK BARAT . Oleh karena itu, selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, sehingga pemerintah baik pusat dan daerah harus menjamin penerapan. Pendaftaran Pakan; q. U Badan/Pengarang: Indonesia. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; 9.